KUMPULAN MAKALAH HUKUM ISLAM STAIAN AN-NAWAWI
MENGAMBIL NILAI LAMA YANG BAIK DAN MENGAMBIL NILAI-NILAI BARU YANG LEBIH BAIK
Selasa, 25 Januari 2011
METODE ISTIMBAT MADZHAB HAMBALI
Islam merupakan salah satu agama samawi yang diturunkan kepada manusia yang penurunanaya melalui wahyu, sehingga wajar saja ketika memiki keistimewaan- keistimewaan dibandingkan dengan agama yang lain, khususnya dalam ke kekomlitan hukum yang ada dalamnya. Hukum-hukum yang ada dalam agama islam pada dasanya terdiri dari dua tingkatan yaitu syariah dan fiqh, beda halnya dalam syariah tidak perlu adanya ijthad para mujtahid karena sebab dasarnya yaitu dalil-dalil muhkam, sedangkan fiqh kita tahu banyak sekali permasalahan yang baru dan belum jelas dan pasti tentang kedudukan hukum tersebut sehingga, para mujtahidpun mengerahkan tenaga dan pikiranya untuk memperjelas suatu hukum tersebut, akan tetapi dalam berijtihad para imam sangat mungkin untuk berbeda karena dasar dan cara istinbathnya yang berbeda. Contohnya istinbathnya imam Hambali yang akan dipaparkan berikut ini.
PEMBAHASAN
Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhamad Ibn Hambal Ibn Asad Ibn Idris Ibn Abdullah Ibn Hasan Al-Syaibaniy. Ia lahir di Bagdad tahun 164 H / 780 M dan wafat pada tahun 241 H / 855 M, ibunya bernama Syarifah Maimunah Binti Abdul Hambali Ibn Sawadan Ibn Hindun Al-Syaibaniy, baik dari ayah dan ibu sama-sama dari bani syaiban, yaitu salah satu kabilah yang berdomisili di Semenanjung Arabia.
Kebesaran Imam Hambali sebenarnya adalah karena ia sangat menghormati dan mencintai Nabi Muhammad SAW beserta Sunnahnya, dan karena Ia sangat mencintai nabi hingga ia senantiasa mencari ahli-ahli hadits dimanapun di dengarnya, untuk itu ia rela pergi dengan melakukan perjalanan yang jauh demi untuk mencari kebenaran hadits-hadits itu. Karena itulah ia sangat banyak sekali hadits-hadits yang ia hafal di luar kepala, berikut rawi-rawinya. Dan semua hadits yang ia dapat selalu dicari rawi dengan sejarah dan riwayat hidupnya. Imam Hambali terkenal dengan imam dalam bidang hadits Rasulullah SAW. Imam hambali belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Hambali adalah imam negeri hijaz , bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits. Dan apabila dalam menerima hadist dan sudah di teliti oleh ia diketemukan baik dalam sejarah maupun rawinya kurang kuat kebenaranya maka ia akan tidak menggunakan hadits tersebut.
Selanjutnya , fiqh Ahmad Ibn Hambal itu pada dasarnya lebih banyak di dasarkan pada al-Hadits, dalam artian setelah al-quran. Dengan melihat pemikiran imam Hambali seperti diatas, maka metode istinbath yang dipakai imam Hambali adalah sebagai berikut :
A. Al-Quran, dan Al-Hadits
Apabila ia menemukan nash maka ia menggunakan nash tersebut, dan ia menfatwakanya, ia mendahulukan nash atas fatwa sahabat. nash yang dimaksud disisni adalah al-quran dan al-hadist, kedanya adalah sumber fiqh islam. Seluruh para sahabat dalam berpendapat akan berbeda akan tetapi dalam berpendapat tetap tidak keluar dari sumber pokok yaitu al-quran dan al hadist shohih.
Contoh Al-quran
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (an-Nisâ': 59)
Al-hadits
إِنَّمَا لاَعْمَالُ بِاالنِّيَاتِ
Artinya: "Segala sesuatu beasal dari niat (Bukhori - muslim)
B. Fatwa sahabat nabi SAW
Ketika didalam nash tidak diketemukan maka ia menggunakan fatwa sahabat, dan apabila fatwa sahabat ada yang menyalahi dan ada perselisihan diantara mereka maka yang ia ambil yaitu yang dipandang lebih dekat kepada nash, baik al-quran maupun al-hadist. Begitulah imam hambali dalam menyelesaikan permasalah ketika sudah tidak ditemui dalam al-quran dan al-hadistmaka perkataan sahabatlah yang akan menjadi hujjah dengan ketentuan yang ada di atas.
Contoh : Abu Bakar berpendapat dalam hal peperangan “ Jika orang kafir sudah bersembunyi kkarena takt, maka kita tidak boleh membunuhnya ”
C. Al-hadist Mursal dan Al-hadist Dho’if
Jika dari ketiganya tidak diketemukan maka, beliau menetapkanya dari dasar al-hadist mursal dan al-hadist dhoif, sebab yang dimaksud dengan al hadits dhoif menurut ibn hambal adalah karena al-hadist ini terbagi menjadi dua, yaitu shohih dan dhoif. Hadits dhoif didahulukan daripada qiyas, karena ia mengganggap dho’if bukan berarti batil dalam ilmu mustalahat al-hadist , menurut ibn qoyyim prinsip ini bukan hanya prinsip imam ahmad ibn hambal saja, akan tetapi abu hanifah, imam hambali dan as-syafi’I juga berprinsip demikian.
Contoh Mursal :
أَنّ َرَسُوْلَ اللهِ ص.م : نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمُزَابَنَةِ (روه مسلم)
Artinya : Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara muzabanah (HR. Muslim)
Contoh hadits Dhoif :
مَنْ أَتَى حَائِضًا اَوْاِمْرَاةً فِى دُبُرِهاَ اَوْ كاَهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya : barang siapa melakukan hubungan intim dengan istrinya yang dalam keadaan haid atau melalui jalan belakang atau mendatangi peramal, maka ia telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada nabi Muhammad
D. Qiyas
Apabila imam ibn hambal tidak menemukan dasar hukum dari ke empat dasar istinbath yaitu al-quran, al-hadist, fatwa sahabat, hadits mursal dan dho’if, baru ia akan menggunakan al-qiyas atas dasar darurat, ia berkata :
سَاَءلْتُ الشَّافِعِي عِنْ الْقِيَاسِ فَقَالَ :اِنَّمَايُصَارُ اِلَيْهِ عِنْدَ الضَّرُوْرَةِ
Artinya : “aku bertanya kepada ash-syafi’I tentang qiyas, maka dia berkata hanya saja diambil qiyas itu ketika darurat”
Contoh : Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT
Kemudian terkecuali dalam bidang sosial politik, maslalah al-mursalah tetap ia pakai seperti contoh dalam kasus :
1. menetapkan hukum ta’zir bagi mereka yang selalu bernbuat kerusakan.
2. menetapkan hukum had yang lebih berat terhadap mereka yang meminum minuman keras di siang hari pada bulan ramadlan.
Dan cara-cara seperti itu , sering diikuti oleh para pegikutnya. Begitu pula dengan dasar ihtisan, istishab, sadd al-zara’i, sekalipun sangat jarang digunakan oleh imam ahmad ibn hambal.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan “halal” dan “haram”, beliau sangat teliti dalam mengkaji beberapa hadits dan sanadnya yang terkait denganya, tetapi beliau sangat longgar dalam menerima hadist yang berkaitan dengan masalah akhlaq, fadlail al-amal atau adat istiadat yang teruji, dengan persaratan sebagai berikut :
“Jika kami telah menerima hadist rosulullah yang menjelaskan masalah halal dan haram atau perbuatan sunnah dan hukum-hukumnya maka aku melakkan penelitian al-hadist secara ketat dan cermat begitu juga sanad-sanadnya, tetapi jika berkaitan dengn fadla’il al-a’mal atau yang tidak berhubungan dengan hukum, kami sedikit agak longgar”
Sebagai seorang ulama’ besar gudang ilmu, tentu saja ia banyak sekali dihadapkan kepada berbagai pertanyaan, ia akan menjawabnya dengan sangat hati-hati sekali, tidak pernah terburu-buru. Dan secara terus terang, ia mengakui “belum tahu” kalau memang masalah itu belum diketahuinya, atau belum diselidikinya. Karena itu ia selalu berpesan kapada murid-muridnya agar selalu berhati-hati dalam berfatwa yang belum jelas dasar hukumnya.
Simpulan
Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwaanya imam Ahmad ibn Hambal merupakn imam yang dilahirkan dari bapak dan ibu yang notabenya sama-sama dari bani sayban, dan imam yang satu ini memang sangat teliti dan berhati-hati sekali dalam menyikapi semua permasalahan yang baru yang pada dasarnya belum ada dasar hukumnya yang pasti, apalagi dalam penerimaan hadist nabi tidak serta merta semua hadist diterimanya, akan tetapi ia akan lebih teliti dan cermat dalam meneliti hadis tersebut yang ia terima baik dari sanad, perowi dan sejarah kehidupanya, dan adapun cara istinbathnya menggunakan lima dasar yaitu : 1. Al-quran, 2. Al-hadist, 3. Fatwa sahabat, 4. Hadist mursal dan dhoif, 5 Qiyas. Dan adapun yan lain beliau tetap menggunakan akan tetapi dalam permasalahan tertentu saja. Dan bisa kami simpulkan juga semua hadis diterimanya secara longgar walaupun ia kadang tidak menggunakan.
Mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan ada kurang lebihnya mohan maaf dan ma’lum. Kritik dan saran selalu kami tunggu untuk menuju yang lebih baik.
Daftar pustaka
Jaya, Tamar. 1986. Hayat dan Perjuangan Empat Imam Madzab. CV. Ramadhani : Solo
Hasbi, Teungku Muhammad Ash Shiddieqy. 1997. Pokok-Pokok Pegangan Imam Madzhab. PT. pustaka Rizki Putra : Semarang
Http://Mazdhab hambali istinbat/jurnal/item/metodologi_fiqh Imam Hambali
Zain, Ma’shum. 2008. Arus Pemikiran Empat Madzab. Darul Hikmah : Jawa Timur
Zainy, Ma’shum.2008. Nadhom Baiquniyyah, Pengantar.Darul Hikmah : Jombang
METODE ISTIMBAT IMAM MALIKI
Diantara pembahasan-pembahasan ilmiah yang kita pelajari dengan seksama pada mata perkuliayahan fiqh perbandingan madhab, salah satunya adalah mempelajari istinbat-istinbat hokum yang digunakan para mujtahid dalam mengungkapkan hokum syara’ dari sumber yang dibenarkan syara’ dan yang nantinya dijadikan dalam menetapkan hukum, salah satunya dengan mendalami istinbat yang dilakukan oleh iamam Maliki dalam menggali hokum syara’ dari sumber kitabullah dan sunnatullah.
B. Pembahasan
1. Metode Istinbat Imam Maliki
Imam Malik tidak pernah menuliskan dasar dan kaidah marhabnya dalam beristinbat serta manhajnya, dalam berijtihad walaupun beliau pernah mengatakan atau mengisyaratkan, berdasarkan penjelasan dan isyarat imam malik serta hasil istinbat para fuqoha mazhab dari berbagai masalah furu’iyah yang di nukilkan dan juga pendapat yang ada dalam kitab al-muwatta’, dapat disimpulkan bahwa dasar mazhab imam malik adalah sebagai berikut :
a. Al-Quran
Imam Malik Memandang al-Quran merupakan pokok pangkal hokum syariah, pegangan umat islam yang pertama, dengan al-Quranlah kita mengetahui hokum Allah .
b. Sunnah
Manhaj Imam malik dalam mengistinbat hokum dari sunnah adalah mengambil hadis mutawatir, hadis mashur di zaman tabi’in, atau tabi’in tabi’indan beliau mengambil setelah zaman itu, menggunakan khabar ahad walaupun beliau lebih mendahulukan amalan penduduk madinah.
c. Ijma’
Imam Malik adalah Imam yang paling banyan menyandarkan pendapatnya pada ijma’. Dalam al-muwaththa’ sering kita temukan kalimat “ Urusan yang telah diijma’I terhadapnya” .
Mengenahi ijma’, Imam Malik berkata: “ Dan sesuatu urusan yang telah diijma’i, maka ia telah diijma’I oleh para ahli fiqh dan ahli ilmu; mereka tidak berselisih di dalamnya”.
Al-Qarafi dalam Tanqihul Ushul berkata: “Ijma’ ialah Persetujuan pendapat ahlul halli wal aqdi dari ummat ini terhadap sesuatu urusan dari urusan itu”.
d. Amalam Penduduk Madinah
Imam Malik Menganggap amalan(Perilaku) penduduk madinah sebagai hujjah karena perbuatan ini tidak mungkin melainkan cerminan baginda rosulullah SAW.,dan unutuk mengeluarkan pendapat ini beliau menukil pendapat gurunya yaitu Rabi’ah bin Abdurrahman “Seribu orang meriwayatkan dari seribu yang lain lebih baik daripada hanya satu orang”. Imam malik menyela setiap Faqih yang tidak menggunakan amalan penduduk madinah karena ia sama dengan hadis mutawatir, dan jika memang demikian maka seharusnya lebih diutamakan dari hadis ahad.
e. Fatwa Shahabat
Imam Malik mengambil fatwa sahabat, karena fatwa sahabat adalah hadis yang harus diamalkan jjka memang benar periwayatanya, terutama dari para khulafaur Rhasyidin jika memang tidak ada nas dalam masalah tersebut.
f. Qiyas, al-Mashalih Al-Mursllah dan Ihtisan
Imam Malik menggunakan qiyas dengan maknanya menurut istilah yaitu menggabbungkan hokum satu masalah yang tidak ada nasnya denngan masalah yang sudah ada nasnya karena ada persamaan dalam aspek ‘ilatnya, sebagian qiyas bagi Malik mencapai derajat dapat mengalahkan nas yang dhonni, karena qiyas itu dikuatkan oleh kaidah-kaidah yang umum, beliau juga mengamalkan istihsan yaitu menguatkan hukum satu kemaslakhatan yang merupakan cabang dari sebuah qiyas dan tentunya ia juga mencakup al-masalih almursalah yang merupakan kemaslakhatan yang tidak ada dalil yang menolak atau membenarkanya dengan syarat mengambilnya demi menghilangkan kesusahan dan termasuk jenis kemaslakhatan yang memang dianggap oleh syariat islam.
g. Istishab
Istishab adalah salah satu dalil tasryri’ meskipun tidak seberapa luas pemakaianya.
Ibnu Qoyim menta’rifkan istishab ialah menetapkan apa yang telah ada, atau menafikan apa yang tidak ada. Artinya tetap berlaku hokum yang telah ada, baik secara nafyu maupun secara isbat sehingga ada dalil yang menunjuk kepada berubahnya keadaan .
h. Dzara’i
Dzaraiah menurut lughot adalah wasilah dan makna saddudz dzari’ah, ialah menyumbat wasilah, Malik dan Ahmad banyak memakai dzari’ah sebagai dasar istinbat, maksud dari saddu dzara’I adlalh sesuatu yang mengakibatkan terjadinya perbuatan haram adalah haram, dan hal yang dapat membawa kepada yang halal maka hukumnya halal sesuai dengan ukuranya dan setiap yang membawa kerusakan maka haram hukumnya.
i. Al-Urf (adat istiadat)
Adalah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya, dan adat adalah pekerjaan yang berulang-ulang yang dilakukan oleh peerorangan dan oleh golongan-golongan, suatu jamaah apabila telah biasa mengerjakan sesuatu menjadi ‘urflah bagi mereka.
Malkiyah meninggalkan qiyas apabila qiyas itu berlawanan dengan Uruf. Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa ‘Uruf dapat diamalkan apabila tidak berlawanan dengan sesuatu nash.
Para Ulama Malikiyah membagi adat kepada tiga :
Pertama, ‘uruf yang diambil oleh semua ulama, yaitu ‘uruf yang ditunjuki oleh nash.
kedua, ‘uruf yang jika diambil berarti mengambil sesuatu yang dilarang oleh syara’, atau meninggalkan sessuatu tugas syara’.
Ketiga, ‘uruf yang tidak dilarang syara’ dan tidak ditunjuki untuk mengamalkanya.
2. Al- Muwwatta’
Kitab ini merupakan kitab pertama yang menghimpun hadis-hadis nabi karena orang-orang sebelumnya mengandalkan hafalan dan mayoritas perowi hadis tidak dapat menulis dan membukukan hasil karya mereka.
Dalam pengumpulan hadis-hadis nabi Imam Malik menghabiskan waktu 40 tahun lamanya, pada mulanya ia telah dapat menghafal sejumlah 100.000 buah hadis, pada masa itu hanya imam Maliklah yang berhasil mengumpulkan sekian banyaknya hadis, tetapi Imam maliki belum puas dengan hasil yang dicapainya, ia masih menyelidiki sedalam-dalamnya riwayat dan materi hadis-hadis itu dan hanya 10.000 lah yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya, jadi yang sisanya 90.000 ditinggalkan karena dianggapnya tidak dapat diterima, dan selanjutya yang 10.000 hadis belum lepas dari penyelidikanya, masih diselidiki dan di cari riwayat dan rawi-rawinya yang syah. hingga akhirnya Imam Malik hanya percaya pada 5000 hadis saja. Inilah yang benar-benar dipercaya kebanranya. yang benar-benar datang dari Rosulullah SAW., dengan demikian 95.000 hadis jumlahnya yang tidak terpakai.
Inilah hadis-hadsi yang 5000 disusunya sehingga menjadi sebuah buku yang dinamai dengan Muaththa’ . Selanjutnya susunan kitab muwaththa’ ini telah diperlihatkan kepada 70 orang ulama’ ahli fiqh di kota madinah. Mereka telah menyutujui dan mempercayai buah pekerjaan Imam malik, artinya mereka telah mentaskhihkanya dengan suara sepakat.
Dalam penulisan kitab ini dimulai pada zaman Kholifah Abi Ja’far Al-Manshur dan berhasil disempurnakanya pada zaman al-Mahdi. Kholifah Harun Ar-rasyid pernah mencoba menjdiakn kitab ini sebagai undang-undang resmi kehakiman Negara, semua negeri sama dan ditempel di ka’bah agar semua orang tahu, namun imam Malik tidak mau agar tidak mempersulit masyarakat umum dalam memutuskan urusan mereka.
Kitab Al-muaththa’ menghimpun berbagai masalah fiqh disusun dengan urutan fiqh, oleh sebab itu kitab ini dinilai sebagai kitab hadis fiqh. Kehadiran buku ini telah membuka cakrawala berfikir umat terhadap bagimana menulis sunnah. Para Ulama berdatangan dari segala penjuru untuk belajar kepada sang imam, sehingga semakin majulah perkembangan ilmu di negri ini.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan Mazhab Maliki diantaranya adalah Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim (w. 191 H.) yang dikenal sebagai murid terdekat Imam Malik dan belajar pada Imam Malik selama 20 tahun, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim (w. 197 H.) yang sezaman dengan Imam Malik, dan Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy (w. 204 H.) serta Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam al-Misri (w. 214 H.) dari Mesir. Pengembang mazhab ini pada generasi berikutnya antara lain Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H.) dan Muhammad bin Ibrahim al-Iskandari bin Ziyad yang lebih populer dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).
Disamping itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya yang datang dari Tunis, Irak, Hedjzaz, dan Basra. Disamping itu Mazhab Maliki juga banyak dipelajari oleh mereka yang berasal dari Afrika dan Spanyol, sehingga mazhab ini juga berkembang di dua wilayah tersebut.
C. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya metode istinbat yang digunakan oleh Imam Malik tidak jahuh berbeda dengan metode istinbat yang digunakan oleh Imam lain, namun dalam metode istinbat yang digunakan oleh Imam Malik antara lain yaitu al-Quran, sunnah, Ijma’, amalan penduduk madinah, Qiyas, al-Mashalih Al-Mursllah dan Ihtisan, istishab, dzara’I dan ‘uruf.
Hasil karya Imam Malik yang paling terkenal yaitu kitab al-Muwaththa’ yang disusun selama 40 tahun lamanya, dalam kitab tersebut berisi 5000 hadis yang menjelaskan berbagai masalah fiqh, sehingga kitab tersebut dinilai sebagai kitab hadis fiqh.
Pada zaman Khalifah Harun Ar-Rasyid pernah mencoba untuk menjadikan kitab ini sebagai undang-undang resmi kehakiman Negara, tetapi Imam Malik menolaknya karena imam Malik tidak mau mempersulit masyarakat umum dalam memutuskan urusan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Djaja, Tamar, 1986, Hayat dan Perjuangan Empat Imam Mazhab, Solo: CV. Ramadhani
Hasan Khalil, Rasyad, 2009, Tarikh Tasrikh Sejarah Legislasi hokum Islam,
Jakarta: Amzah,
http://blog.its.ac.id/syafii/2008/12/12/mazhab-fiqh
M. Hasbi, Teuku, 1997, Pokok-Pokok Pegangan Imam mazhab, Jakarta:
PT. Pustaka Rizki Putra
SISTEM KEUANGAN NON RIBA DALAM LINTAS ISLAM
Sebenarya bukan agama Islam saja yang tegas melarang bunga (riba). Agama-agama samawi utama yang lain seperti Yahudi dan Nasrani juga melarang. Bibel melarang tegas praktik pemberian utang atau pinjaman dengan mengutip bunga bahkan tidak membedakan antara bunga (interest) dan bunga dengan tingkatan yang kelewat tinggi (usury). Perjanjian Lama juga melarang dengan tegas praktik bunga dalam pinjam meminjam dan utang berutang. Kitab suci terakhir yang diturunkan yaitu AlQuran dengan sangat gamblang melarangnya. Pelarangan ini melalui empat tahapan penurunan wahyu. Rangkaian tahapan terakhir adalah tercantum dalam surat al-Baqarah : 275 - 281. Menurut Syekh Muhammad Ali Ashobuni dalam tafsirnya, "Shofwatut Tafasir", (Vol. 1 : 159 ) ayat 281 dari surat al-Baqarah ini merupakan ayat terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw. sekaligus sebagai penutup pengharaman tegas tentang masalah riba (bunga). Pendapat demikian juga dikemukakan oleh penafsir ulung Ibnu Katsir dalam tafsirnya "Tafsir Qur'anil Adhim" yang tersohor itu. Pertanyaan yang muncul adalah kenapa larangan ini begitu keras dan adakah alasan filosofis yang kuat di balik pengharaman dan pelarangan ini?
Barangkali ada sebagian sarjana yang mencoba memberikan penjelasan bahwa pelarangan pengambilan bunga (riba) pada masa Rasulullah saw. terjadi karena pengambilan bunga menimbulkan ketidakadilan yang begitu besar kepada mereka yang meminjam atau berutang. Mereka berpendapat bahwa para peminjam dan pengutang ini pada umumnya adalah orang-orang miskin yang melakukan pinjaman semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Oleh karena itu, pinjaman dengan beban kembalian berbunga merupakan bentuk eksploitasi yang sangat bertentangan dengan prinsip keadilan. Namun, lanjut argumentasi mereka, sistem perbankan konvensional modern tidak mengandung eksploitasi demikian. Karena yang meminjam pada umumnya adalah dunia usaha dan bukan orang-orang miskin, pengembalian berbunga pada transaksi pinjaman demikian dinilai sebagai suatu kewajaraan dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan yang mana pun.
Namun, pendapat demikian tidaklah didukung oleh bukti-bukti sejarah. Prof. Dr. Muammad Abu Zahrah membantah pendapat ini dalam bukunya "Buhuts Fir Riba" dengan menyatakan bahwa dugaan yang justru memiliki bukti sejarah adalah pinjaman yang tujuannya untuk investasi dan produksi dan bukan untuk konsumsi kebutuhan pokok. Hal ini didasarkan pada corak kehidupan bangsa Arab yang primitif lagi bersahaja. Kehidupan mereka bukanlah suatu corak kehidupan yang luas sehingga memerlukan kebutuhan-kebutuhan yang banyak. Makanan mereka adalah kurma dan susu serta daging. Tiap-tiap orang, baik yang kaya maupun yang miskin, mengonsumsi jenis makanan pokok ini. Barang siapa yang suatu saat tidak memilikinya, ia akan mendapatkan "kemurahan tradisional" Arab dan akan segera dipenuhi kebutuhannya itu oleh tetangganya, saudaranya atau sahabat-sahabatnya.
Pada zaman Nabi saw., mereka mendapatkan pemenuhan kebutuhan ini lewat Baitul Maal, maka sukar dinalar bagaimana orang-orang miskin itu berutang hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dengan dibebani pengembalian berbunga. Di samping itu letak geografis Kota Makah telah menyebabkan penduduk Qurasy menjadi pedagang-pedangan yang ulung. Bangsa Qurasy ini berperan penting dalam proses perdagangan internasional dengan memperdagangkan komoditas dari Parsi dan Romawi. Kafilah-kafilah dagang ini memiliki rombongan yang sangat banyak dan didanai lewat mudharabah (pola bagi hasil) atau pinjaman yang berbunga. Pinjaman yang berbunga inilah yang indikasikan oleh seluruh ayat-ayat riba dalam Al Quran.